Saksi Bantah Dakwaan Korupsi Impor LNG Pertamina
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor LNG dari fasilitas Corpus Christi oleh Pertamina kembali digelar. Dalam persidangan ini, sejumlah saksi meringankan dihadirkan untuk memberikan keterangan membela terdakwa, Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014.
Para saksi dan kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menjadi pijakan dakwaan penuntut umum, dinilai tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Mereka justru berpendapat bahwa transaksi pengadaan LNG tersebut membawa keuntungan bagi Pertamina.
Kajian Dinyatakan Lengkap, Bantah Temuan Audit
Hari Karyuliarto menegaskan bahwa kesaksian para saksi telah membantah keras tuduhan bahwa proses pengadaan LNG berlangsung tanpa kajian pendahuluan. “Tidak ada kajian, itu hal yang tidak benar, tidak sesuai fakta,” ujarnya di luar ruang sidang.
Salah satu saksi, Henny Trisnadewi, yang pada masa itu menjabat sebagai Manajer LNG Trading Pertamina, menguraikan bahwa pengadaan LNG dilakukan dengan dukungan penuh dari empat konsultan internasional terkemuka. Konsultan-konsultan tersebut adalah FGD, Wood Mackenzie, McKinsey, serta sebuah konsultan kapal bertaraf internasional.
Analisis Komprehensif dari Konsultan Internasional
Menurut Henny, keempat konsultan tersebut terlibat dalam serangkaian analisis mendalam. Cakupan analisis meliputi kajian pasar, penilaian risiko, proyeksi pasokan dan permintaan, hingga perkiraan harga LNG di masa depan.
Pernyataan ini secara langsung bertolak belakang dengan hasil audit BPK yang menyimpulkan bahwa pengadaan LNG tidak didukung oleh kajian yang memadai. “Bahkan saksi juga menyebut adanya kajian internal Pertamina,” tambah Hari untuk memperkuat argumentasinya.
Konfirmasi dari Saksi Kunci Internal
Dua saksi lainnya dari internal Pertamina juga memberikan keterangan yang sejalan. Daniel S Purba, mantan Vice President Engineer & Project Management, dan Aris Azof, mantan Senior Vice President Downstream Gas & Power, turut mengonfirmasi kelengkapan proses perencanaan dan kajian dalam pengadaan tersebut.
Kuasa hukum Hari, Sahala, mengungkapkan fakta bahwa dua dari tiga saksi fakta yang dihadirkan sebelumnya pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dalam persidangan kali ini, mereka hadir dalam kapasitas sebagai saksi meringankan yang mengetahui secara langsung detail proses pengadaan LNG.
Mekanisme Back-to-Back Dinilai Tidak Relevan
Pihak pembela terdakwa juga menyampaikan bahwa pengadaan LNG yang menjadi objek perkara bukanlah transaksi jual-beli untuk pihak ketiga. LNG tersebut diimpor untuk memenuhi kebutuhan internal Pertamina. Oleh karena itu, mekanisme back-to-back yang didakwakan oleh jaksa dinilai tidak diperlukan dalam konteks transaksi ini.
Mereka juga menegaskan bahwa proses perencanaan pengadaan ini telah dimulai sejak tahun 2011, sebelum Hari Karyuliarto menjabat sebagai Direktur Gas. Seluruh proses disebutkan telah melalui tinjauan hukum dan memperoleh pendapat resmi dari bagian legal Pertamina, yang dituangkan dalam memorandum internal perusahaan.
