KPK Ungkap Fakta Baru Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pati
KPK Ungkap Kronologi dan Barang Bukti Kasus Jual Beli Jabatan
kagajwale — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Menurut keterangan resmi, praktik tersebut telah berlangsung sejak November 2025, atau hanya beberapa bulan setelah Sudewo dilantik sebagai bupati.
Operasi Tangkap Tangan Berawal dari Laporan Masyarakat
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan dan aduan masyarakat yang diterima oleh tim penyidik. Laporan tersebut kemudian ditelaah, diverifikasi, dan dianalisis secara mendalam hingga diperoleh informasi mengenai rencana transaksi yang melibatkan pengisian jabatan calon perangkat desa (Caperdes).
“Skenario ini sudah disusun lama. Kami mendapatkan informasi terkait rencana itu, kemudian perkembangannya bergulir hingga terjadi peristiwa tertangkap tangan,” jelas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan perkembangan tersebut, KPK akhirnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sudewo dan sejumlah pihak lainnya.
Bantahan dan Klaim dari Bupati Nonaktif
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sudewo membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Saat hendak ditahan, ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membahas kesepakatan jual beli jabatan, baik secara formal maupun informal, dengan kepala desa, camat, atau perangkat daerah lainnya di Kabupaten Pati.
Sudewo bahkan mengklaim dirinya sebagai korban dari perbuatan anak buahnya sendiri. “Saya menganggap, saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali!” ujarnya.
Ia berkilah bahwa semua proses pengisian jabatan di bawah kendalinya akan dilakukan secara adil dan berbasis komputer (computer based) untuk menutup celah kecurangan dari pihak mana pun.
Barang Bukti dan Status Tersangka
Dalam pengembangan kasus ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar. Uang tersebut diamankan dari penguasaan para tersangka yang berinisial JAN, JION, YON, dan SDW (Sudewo).
Selain Sudewo, KPK telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu:
1. YON (Abdul Suyono), selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
2. JION (Sumarjiono), selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
3. JAN (Karjan), selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
