Sistem Kolegial MK: Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas
kagajwale — Arief turut menanggapi isu terkait penunjukkan Adies Kadir yang dinilai berpotensi melemahkan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, kekhawatiran tersebut tidak perlu terjadi. Ia menjelaskan bahwa MK memiliki sistem kerja yang berbeda dengan lembaga pembuat undang-undang.
Karakteristik Sistem di Mahkamah Konstitusi
Arief menjabarkan bahwa sistem yang dibangun di dalam MK berlandaskan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bersifat kolektif-kolegial. “Dia (Adies Kadir) akan terbawa dalam sistem yang telah dibangun oleh Mahkamah Konstitusi. Sistem ini sangat transparan, akuntabel, dan bersifat kolektif-kolegial,” ungkapnya.
Makna Kolektif-Kolegial dalam Pengambilan Keputusan
Sifat kolektif-kolegial ini, tutur Arief, justru menjadi penguat bagi MK. Prinsip ini mewajibkan setiap keputusan ditentukan secara bersama-sama. Seluruh hakim konstitusi terikat oleh kesatuan kode etik, kesatuan moral, dan kesatuan hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Kita tidak bisa menentukan atau bertindak sendiri-sendiri. Kita diikat oleh kesatuan kode etik, kesatuan moral, kesatuan hukum, dan pada akhirnya kita harus mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadi, kita tidak bisa bertindak seenaknya,” tegas Arief.
