DPR Desak Peningkatan Kesejahteraan Guru Madrasah dan Kemenag
kagajwale — Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhamad Abdul Azis Sefudin, mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kesejahteraan para guru, khususnya yang mengabdi di madrasah dan lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Desakan Pembentukan Panja Khusus
Politikus dari Fraksi PDIP itu mengungkapkan bahwa Komisi VIII DPR telah sepakat untuk mendorong percepatan pembentukan Panitia Kerja (Panja) khusus. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru madrasah secara tuntas dan memberikan kepastian bagi para pendidik.
“Harapan kami dengan adanya Panja ini adalah terciptanya kepastian terhadap kesejahteraan guru-guru madrasah dan seluruh tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia,” jelas Abdul Azis dalam keterangan resminya.
Fokus pada Peningkatan Status Kepegawaian
Panja yang diusulkan tidak hanya akan membahas tunjangan, tetapi juga mendorong peningkatan status kepegawaian para guru madrasah yang hingga saat ini masih berstatus honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Semoga guru-guru yang masih berstatus non-ASN dapat didorong untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ungkap Abdul Azis. Langkah ini dianggap sebagai solusi strategis untuk meningkatkan perlindungan dan hak-hak finansial para pendidik.
Kompleksitas Masalah yang Melibatkan Banyak Pihak
Abdul Azis mengakui bahwa persoalan kesejahteraan guru madrasah memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi karena melibatkan banyak pemangku kepentingan. Oleh karena itu, pendekatan melalui Panja dianggap tepat untuk mendengarkan semua pihak terkait.
“Nanti di Panja, kita akan mendengar langsung dua sisi. Pertama, dari sisi pemerintah melalui Kementerian Agama. Kedua, dari sisi langsung para guru yang bertugas di madrasah,” paparnya.
Contoh Masalah Koordinasi
Ia pun memberikan contoh konkret masalah yang sering muncul, seperti adanya pengangkatan guru tanpa koordinasi yang baik dengan Kementerian Agama. Ada pula kasus di mana pengangkatan guru agama dilakukan langsung oleh pemerintah daerah, seperti Bupati atau Gubernur, tanpa berkoordinasi dengan kementerian teknis.
“Ini menjadi masalah. Makanya, kita harus mendengar kedua belah pihak untuk memahami keseluruhan permasalahan. Saya berharap persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini dapat diselesaikan pada tahun ini,” tegas Abdul Azis menutup pernyataannya.
