Search for:
  • Home/
  • Hukum/
  • KPK Ungkap Isi Goodie Bag Bupati Cilacap: Uang Rp 20-100 Juta
KPK Ungkap Isi Goodie Bag Bupati Cilacap: Uang Rp 20-100 Juta

KPK Ungkap Isi Goodie Bag Bupati Cilacap: Uang Rp 20-100 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap modus operandi baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Barang bukti yang disita berupa tas hadiah atau goodie bag berwarna putih yang ternyata berisi uang tunai dengan nominal besar, ditujukan bagi pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

Isi Tas Hadiah yang Mengejutkan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setiap tas hadiah tersebut berisi uang dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 100 juta. “Ada yang Rp 100 juta, Rp 50 juta. Jadi, masing-masing Forkopimda itu berbeda, bahkan ada juga yang Rp 20 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

Uang sebesar Rp 610 juta yang berhasil dikumpulkan dari hasil pemerasan tersebut kemudian dibagi dan dimasukkan ke dalam enam buah tas hadiah berwarna putih. “Tadi itu ada enam goodie bag kayaknya. Enam goodie bag,” tambahnya.

Latar Belakang Penangkapan

Operasi penangkapan ini merupakan operasi tangkap tangan kesembilan yang dilakukan KPK pada tahun 2026, sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadhan. Pada 13 Maret 2026, KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman beserta 26 orang lainnya, dan menyita sejumlah uang tunai.

Keesokan harinya, tanggal 14 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada tahun anggaran 2025-2026.

Target dan Motif Tersangka

Dalam aksinya, Syamsul Auliya menargetkan perolehan dana sebesar Rp 750 juta. Rencananya, dana tersebut akan dialokasikan sebesar Rp 515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pejabat Forkopimda Cilacap, sedangkan sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, sebelum targetnya tercapai, KPK berhasil menghentikan aksi tersebut dengan hanya Rp 610 juta yang berhasil dikumpulkan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).