Pengacara Riva Siahaan Akan Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun
kagajwale — Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya. Langkah ini akan diputuskan setelah berkoordinasi lebih lanjut dengan Riva Siahaan sendiri.
“Kemungkinan besar akan diajukan banding. Namun, kami akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan klien karena keputusan akhir ada di tangan mereka,” ujar pengacara Kresna Hutauruk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Pertimbangan Hakim Tidak Bulat
Kresna mengungkapkan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis ternyata tidak bulat. Dari lima hakim yang memeriksa perkara, satu di antaranya menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
“Suara hakim sebenarnya tidak bulat. Ada satu hakim yang mengeluarkan dissenting opinion dengan anggapan bahwa tidak ada kerugian negara, serta tidak ada hubungan sebab-akibat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, hakim tersebut berpendapat bahwa seharusnya tidak ada hukuman,” tegas Kresna.
Langkah Hukum Selanjutnya
Meski demikian, pendapat mayoritas hakim akhirnya yang menjadi dasar vonis. Kresna mengakui bahwa pihaknya tidak sependapat dengan putusan tersebut.
“Karena mayoritas berpendapat seperti itu, walaupun kami tidak sependapat, kami tentu menerima putusan ini. Selanjutnya, kami akan berdiskusi dengan klien mengenai langkah hukum yang akan diambil,” imbuhnya menutup pernyataan.
