Search for:
  • Home/
  • Hukum/
  • Rekonstruksi Kasus Brigadir Nurhadi Tampilkan Dugaan Penganiayaan
Rekonstruksi Kasus Brigadir Nurhadi Tampilkan Dugaan Penganiayaan

Rekonstruksi Kasus Brigadir Nurhadi Tampilkan Dugaan Penganiayaan

kagajwale — Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan data hasil rekonstruksi kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi dalam agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 22 Januari 2026. Sidang kali ini turut menghadirkan ahli forensik, dr. Arfi Syamsun, untuk memberikan penjelasan.

Data Rekonstruksi Ungkap Adegan Kekerasan

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Lalu Moh. Sandi Iramaya, jaksa menampilkan sejumlah adegan hasil rekonstruksi. Data visual tersebut memperlihatkan posisi Brigadir Nurhadi menerima perlakuan yang mengarah pada dugaan kuat tindak penganiayaan.

Pelaku Diperankan Bukan oleh Terdakwa

Namun, dalam adegan-adegan yang ditayangkan, pelaku kekerasan diperankan oleh orang lain. Pemeran tersebut bukan berasal dari kedua terdakwa dalam kasus ini, yaitu I Gde Aris Chandra Widianto dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Hal ini langsung memantik reaksi dari tim penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Penegasan Hakim dan Tanggapan JPU

Ketua majelis hakim, Sandi Iramaya, menanggapi dengan mengingatkan pihak penasihat hukum untuk memusatkan perhatian pada sisi luka-luka yang dialami korban dalam rekonstruksi, bukan pada identitas pemerannya. “Nanti kan kembali kepada hakim. Jika terdakwa dan penasihat hukum merasa keberatan, silakan untuk membuktikan melalui saksi yang akan dihadirkan (a de charge),” ujar Sandi Iramaya.

Di sisi lain, Budi Mukhlish yang mewakili tim JPU menyampaikan alasan pemaparan data tersebut. Pihaknya menampilkannya karena hingga kini pelaku yang secara langsung mengakibatkan korban meninggal dunia belum terungkap dengan pasti, meski sudah ada tiga orang yang berstatus tersangka.

“Jadi, ini berdasarkan dengan petunjuk, bukan hanya dari saksi saja. Karena yang jelas terdakwa tidak mengakui (menganiaya korban), begitu juga dengan Misri. Sehingga dengan merujuk aturan KUHAP, bisa dari surat, ahli, dan saksi berantai,” jelas jaksa tersebut.