Fraksi Golkar Kritisi Implementasi UU Haji dan Umrah 2025
kagajwale — Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI menggelar Diskusi Publik dengan tajuk ‘Membongkar UU No. 14 Tahun 2025 dalam Menjawab Tantangan dan Permasalahan Haji dan Umrah’. Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian HUT ke-58 fraksi tersebut bertujuan untuk mengkritisi dan mendalami implementasi undang-undang baru dari berbagai sudut pandang. Tujuannya jelas: memastikan cita-cita perbaikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat diwujudkan secara konkret.
Komitmen Pengawasan Konstruktif dari DPR
Dalam sambutan pembukaannya, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, menegaskan komitmen fraksinya untuk melakukan pengawasan yang konstruktif. Hal ini dilakukan agar implementasi UU No. 14 Tahun 2025 dalam meningkatkan tata kelola haji dan umrah benar-benar terwujud.
“Kita menaruh harapan besar agar penyelenggaraan haji 2026 lebih baik dan berkualitas. Selama 75 tahun dikelola oleh Kementerian Agama di level direktorat jenderal, kini dengan dibentuknya Kementerian Haji, kita berharap otoritasnya lebih kuat dan setara dengan kementerian haji di Arab Saudi,” ujar Sari Yuliati.
Ia menambahkan bahwa diskusi ini merupakan wujud nyata fungsi pengawasan DPR. Tujuannya untuk memastikan tidak ada kesenjangan antara harapan yang tertuang dalam undang-undang dengan realitas di lapangan, sehingga hak konstitusional masyarakat untuk beribadah dapat terlayani dengan lebih optimal.
Keragaman Perspektif dalam Diskusi
Diskusi publik ini menghadirkan sejumlah narasumber kunci yang mewakili beragam pemangku kepentingan. Dari unsur legislatif, hadir Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko. Pemerintah diwakili oleh Penasihat Presiden Urusan Haji, Prof. Muhadir Effendy.
Sementara itu, dari Kementerian Haji dan Umrah hadir Staf Ahli Menteri Bidang Layanan Transformasi Publik. Perspektif dari pelaku usaha juga dihadirkan melalui perwakilan Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (HIMPUH), serta dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Latar Belakang Revisi Undang-Undang
Kemunculan UU No. 14 Tahun 2025 yang merevisi UU No. 8 Tahun 2019 tidak lepas dari keprihatinan mendalam terhadap penyelenggaraan haji tahun 2024. Berbagai masalah, terutama terkait penataan nomor urut dan kepatuhan pada aturan perundang-undangan, mendorong perlunya perubahan.
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, keprihatinan DPR ini sejalan dengan keinginan Presiden untuk membentuk Badan Penyelenggara Haji (BPH) guna memperbaiki tata kelola.
“UU No. 14 Tahun 2025 merupakan ikhtiar Komisi VIII DPR, khususnya Fraksi Partai Golkar, untuk perbaikan tata kelola. Di sisi lain, Presiden juga ingin mendirikan BPH. Namun, keberadaan BPH secara hukum sulit diwujudkan karena akan menimbulkan dualisme dengan Kementerian Agama yang selama ini juga menjalankan tugas penyelenggaraan haji,” jelas Singgih.
Diskusi ini menegaskan bahwa perjalanan menuju penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih baik memerlukan sinergi dan pengawasan berkelanjutan dari semua pihak, dengan payung hukum yang jelas dan implementasi yang tepat.
