Search for:
  • Home/
  • Hukum/
  • Aksi Kamisan 19 Tahun: Perlawanan dan Warisan Ingatan Korban HAM
Aksi Kamisan 19 Tahun: Perlawanan dan Warisan Ingatan Korban HAM

Aksi Kamisan 19 Tahun: Perlawanan dan Warisan Ingatan Korban HAM

angkaraja — Aksi Kamisan kembali digelar di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Kamis sore (15/1/2026). Momen ini menandai 19 tahun perjalanan konsisten aksi yang menjadi ruang perjuangan bagi keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia.

Para peserta tampak mengenakan pakaian hitam dan membawa payung hitam, simbol duka yang sekaligus menjadi perlawanan terhadap lupa. Kehadiran keluarga korban, aktivis, mahasiswa, hingga seniman menyatu di bawah payung-payung hitam, menjaga agar cerita dan tuntutan keadilan tetap hidup.

Dari Ketidaktahuan Menjadi Refleksi Mendalam

Musisi Baskara Putra, yang dikenal dengan nama panggung Hindia, turut hadir dan membagikan refleksi personalnya. Ia mengaku awalnya tidak memahami alasan di balik konsistensi Aksi Kamisan yang digelar di titik yang sama setiap pekan.

“Awalnya saya berpikir, kenapa orang-orang ini berkumpul, berdiri dengan pakaian gelap, melawan terik matahari. Kenapa harus di satu titik, pada momen yang sama, berulang kali?” ujar Baskara.

Pemahamannya berubah seiring waktu, terutama setelah ia berdiskusi dengan rekan-rekan kampus dan beberapa kali diajak hadir. Titik balik terjadi saat ia berbincang langsung dengan Sumarsih, ibu dari Wawan, seorang korban pelanggaran HAM.

“Saat itu pertanyaan saya justru terbalik. Kok bisa kemarahannya hanya segini? Kok bisa mereka tidak lebih marah, lebih sedih, atau lebih kecewa?” ucapnya dengan nada lirih namun tegas.

Baskara menilai, kemampuan keluarga korban mengolah kemarahan, kesedihan, dan kekecewaan menjadi aksi damai yang konsisten bukanlah hal mudah. Berkumpul setiap Kamis dengan atribut hitam bukan sekadar simbol, melainkan bentuk keteguhan hati yang luar biasa.

Menanggapi Tuduhan Isu Musiman

Baskara juga menyoroti respons sebagian warganet di media sosial yang menyebut Aksi Kamisan hanya sebagai isu musiman, terutama saat mendekati pemilu. Ia menceritakan pengalamannya membaca komentar di sebuah video Aksi Kamisan di TikTok yang menyebutnya sebagai isu lima tahunan.

“Terus terang saya sakit hati membacanya. Padahal saya tidak setiap minggu berada di sini. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana rasanya membaca komentar seperti itu bagi kawan-kawan yang secara konsisten hadir setiap Kamis,” ujarnya dengan nada getir.

Setelah menelusuri, ia menemukan bahwa mayoritas akun yang melontarkan komentar tersebut berasal dari kalangan muda. Menurutnya, hal ini menunjukkan masih minimnya pemahaman terhadap konteks dan urgensi perjuangan ini, yang kerap tereduksi menjadi isu politik sesaat padahal substansinya adalah kemanusiaan dan keadilan.

Seni Sebagai Medium Mewariskan Ingatan

Dari refleksi itulah, Baskara memutuskan untuk menjadikan cerita keluarga korban sebagai bagian dari karya kreatifnya. Baginya, musik dan seni adalah medium untuk menjembatani ingatan, khususnya bagi generasi muda.

“Buat saya, seniman itu storyteller. Sejarah itu cerita. Kalau kita lupa ceritanya, kejahatan bisa terulang,” tuturnya.

Ia meyakini bahwa cerita tentang korban dan perjuangan keluarganya harus terus diwariskan lintas generasi melalui berbagai medium. “Keberpihakan itu selalu bisa dilakukan selama kita mau,” tegasnya.

Suara Mahasiswa dan Tuntutan Keadilan

Di tempat yang sama, Azka, seorang mahasiswa UIN Jakarta yang turut hadir, menyuarakan harapannya agar kasus-kasus pelanggaran HAM segera diselesaikan. “Selama 19 tahun ini pemerintah tidak benar-benar serius menangani pelanggaran HAM,” ujarnya.

Azka menegaskan peran penting mahasiswa untuk tidak apatis dan terlibat aktif dalam gerakan sosial seperti Aksi Kamisan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Ia juga menyoroti fakta bahwa selama hampir dua dekade, belum ada pejabat tinggi negara yang menemui peserta aksi secara langsung.

Para peserta terus berharap pemerintah membuka ruang dialog dan menunjukkan keseriusan untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk penghilangan paksa aktivis 1998, sehingga keadilan yang mereka perjuangkan selama 19 tahun ini tidak lagi menjadi harapan yang tertunda.