Search for:
  • Home/
  • ekonomi/
  • Tuntutan 14 Tahun untuk 3 Petinggi Pertamina dalam Kasus Korupsi
Tuntutan 14 Tahun untuk 3 Petinggi Pertamina dalam Kasus Korupsi

Tuntutan 14 Tahun untuk 3 Petinggi Pertamina dalam Kasus Korupsi

kagajwale — Dalam persidangan yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua petinggi lainnya dari PT Pertamina Patra Niaga. Mereka adalah Maya Kusuma, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada tahun 2023, serta Edward Corne, Vice President Trading Produk untuk periode 2023–2025.

Kedua terdakwa tersebut menghadapi tuntutan pidana yang setara dengan rekan mereka, Riva Siahaan. Tuntutan yang diajukan adalah penjara selama 14 tahun, ditambah denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan pengganti. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, dengan ancaman subsider penjara 7 tahun jika tidak dilunasi.

Dugaan Kerugian Negara yang Fantastis

Ketiga petinggi Pertamina ini didakwa telah secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar bagi negara. Total kerugian yang diduga mencapai angka Rp 285,18 triliun.

Rincian kerugian negara tersebut terbagi dalam beberapa komponen. Pertama, kerugian keuangan negara langsung senilai 2,73 miliar dolar AS dan Rp 25,44 triliun. Kedua, kerugian bagi perekonomian negara yang diperkirakan mencapai Rp 171,99 triliun. Selain itu, terdapat pula dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh sebesar 2,62 miliar dolar AS.

Asal-Usul Kerugian Negara

Secara lebih detail, kerugian keuangan negara berasal dari dua aktivitas utama. Sebesar 5,74 miliar dolar AS dikaitkan dengan proses pengadaan impor produk kilang atau Bahan Bakar Minyak (BBM). Sementara itu, kerugian Rp 2,54 triliun diduga muncul dari praktik penjualan solar nonsubsidi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Adapun kerugian perekonomian negara, yang nilainya sangat signifikan, merupakan akibat dari kemahalan harga dalam pengadaan BBM. Harga yang tidak wajar ini kemudian menciptakan beban ekonomi berlebih yang harus ditanggung negara. Sedangkan keuntungan ilegal diduga diperoleh dari selisih harga yang timbul. Selisih tersebut berasal dari harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota yang ditetapkan, dibandingkan dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM yang dibeli dari sumber dalam negeri.