KPK Usut Asal Logam Mulia 1,3 Kg dalam Kasus Suap Pajak
ANGKARAJA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal-usul barang bukti logam mulia seberat 1,3 kilogram yang disita dalam kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Barang bukti tersebut memiliki nilai sekitar Rp 3,42 miliar.
KPK menduga kuat bahwa logam mulia tersebut diperoleh atau dibeli menggunakan dana yang berasal dari wajib pajak, di luar PT Wanatiara Persada. Penyidik masih menelusuri identitas wajib pajak, baik badan maupun perorangan, yang diduga terlibat dalam pemberian suap kepada pejabat pajak.
Proses Penyidikan yang Berjalan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran mendalam. “Ini masih ditelusuri,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta. Untuk mengungkap asal-usul logam mulia tersebut, KPK akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada berbagai pihak yang dianggap dapat memberikan keterangan.
“Tentunya nanti akan dilakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan,” kata Budi Prasetyo menegaskan.
Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertama KPK di tahun 2026, yang berlangsung pada 9-10 Januari. OTT ini menangkap delapan orang dan berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Modus dan Kerugian Negara
Edy Yulianto diduga menjadi pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakut senilai Rp 4 miliar. Tujuannya adalah untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023. Akibatnya, nilai kekurangan pajak yang semula sekitar Rp 75 miliar berhasil ditekan menjadi hanya Rp 15,7 miliar, sehingga menimbulkan potensi kerugian yang sangat besar bagi negara.
Penyelidikan KPK terhadap aset logam mulia ini merupakan upaya untuk melacak aliran dana dan mengungkap jaringan yang lebih luas dalam praktik suap yang merugikan keuangan negara tersebut.
