Search for:
  • Home/
  • Hukum/
  • Vonis 6 Bulan Penjara Bersyarat untuk Pelaku Penghasutan di Media Sosial
Vonis 6 Bulan Penjara Bersyarat untuk Pelaku Penghasutan di Media Sosial

Vonis 6 Bulan Penjara Bersyarat untuk Pelaku Penghasutan di Media Sosial

delapantoto — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (15/1/2026), menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan kepada Laras Faizati Khairunnisa. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghasutan publik melalui media sosial, yang terkait dengan aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus lalu.

Dasar Hukum dan Putusan Pengadilan

Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa perbuatan Laras melanggar Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyiaran tulisan yang mengandung unsur penghasutan untuk melakukan tindak pidana. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama enam bulan,” ucap I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.

Pidana Bersyarat dan Pembebasan dari Tahanan

Meski dinyatakan bersalah, Laras tidak harus langsung menjalani hukuman di penjara. Majelis hakim memutuskan bahwa pidana tersebut bersifat bersyarat, dengan masa pengawasan selama satu tahun. Syaratnya adalah terdakwa tidak mengulangi perbuatan pidana lainnya selama masa pengawasan tersebut.

Usai putusan dibacakan, hakim langsung memerintahkan pembebasan Laras dari tahanan. “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” tegas hakim dalam amar putusannya.

Pertimbangan Hukum yang Meringankan

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa, di antaranya sikap sopan dan kooperatif selama persidangan, pengakuan yang terus terang, usia muda, status sebagai tulang punggung keluarga, catatan bersih tanpa pidana sebelumnya, serta janji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Tidak ada keadaan yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini.

Vonis enam bulan penjara bersyarat ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang meminta hukuman satu tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (24/12/2025).