Search for:
  • Home/
  • Hukum/
  • Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Empat Terdakwa Kasus Korupsi
Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Empat Terdakwa Kasus Korupsi

Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Empat Terdakwa Kasus Korupsi

PTSLOT — Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara, majelis hakim juga memutuskan keempat terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp 100 juta masing-masing. Ketentuan tambahan ini menyatakan bahwa jika denda tidak dilunasi, maka akan dikonversi menjadi pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Dasar Hukum Putusan Hakim

Dalam putusannya, hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Pelanggaran tersebut didasarkan pada Pasal 9 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan

Hakim dalam pertimbangannya menyoroti beberapa hal yang memberatkan para terdakwa. Terdakwa Arsin dan Ujang Karta yang berstatus sebagai perangkat desa dinilai seharusnya menjadi contoh dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sementara itu, terdakwa Septian yang berprofesi sebagai pengacara dianggap seharusnya mengingatkan kliennya untuk taat hukum, bukan terlibat pelanggaran. Adapun terdakwa Chandra yang merupakan seorang wartawan, dinilai memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. “Keadaan yang meringankan, antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung, serta mengakui dan menyesali perbuatan yang telah dilakukan,” jelas Hakim Hasanuddin.

Vonis Sesuai Tuntutan dan Hak Banding

Vonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini sesuai (conform) dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan baik kepada para terdakwa maupun JPU untuk mempertimbangkan sikap hukum selanjutnya. Kedua belah pihak diberi waktu untuk memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.