Pembongkaran Rumah Dinas TNI di Lenteng Agung Bukan Sengketa Lahan
Warga RW 10, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, menyaksikan proses pembongkaran sejumlah rumah yang dilakukan oleh personel TNI Angkatan Darat pada Senin (6/4/2026). Aksi penertiban ini kemudian menjadi perbincangan luas di berbagai platform media sosial.
Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono memberikan penjelasan resmi. Donny menegaskan bahwa kegiatan pembongkaran tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan. Objek yang ditertibkan adalah 15 unit rumah dinas eks Zikon 15 yang berada di atas tanah dan bangunan milik TNI AD, pelaksanaannya dilakukan oleh Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad).
Status Hukum Lahan yang Jelas
Brigjen Donny Pramono menjelaskan bahwa lahan tempat rumah-rumah tersebut berdiri merupakan bagian dari aset Satuan Denzijihandak/SDS Pusziad. Luas total aset tersebut mencapai 44.841 meter persegi dan telah memiliki sertifikat Hak Pakai bernomor 00184 yang diterbitkan pada tahun 2016.
“Area eks Zikon 15 yang ditertibkan pagi ini memiliki luas 15.250 meter persegi. Selama ini, lokasi tersebut secara resmi diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit TNI AD yang masih aktif bertugas,” jelas Donny lebih lanjut pada Selasa (7/4).
Dasar Hukum dan Alasan Penertiban
Penertiban ini dilakukan seiring dengan proses pengembangan organisasi di lingkungan TNI AD, yaitu perubahan status dari Kizijihandak menjadi Denzijihandak. Pengembangan satuan ini berimplikasi pada bertambahnya jumlah personel aktif, yang secara otomatis meningkatkan kebutuhan akan rumah dinas serta sarana dan prasarana pendukung.
Donny menekankan bahwa rumah dinas di Lenteng Agung berstatus sebagai Rumah Negara Golongan II. Sesuai peraturan yang berlaku, rumah dinas ini hanya boleh dihuni oleh anggota TNI aktif dan wajib dikembalikan kepada satuan apabila penghuninya telah pensiun, mutasi tugas, atau tidak lagi memenuhi syarat untuk menempatinya.
Prosedur yang Dilalui Sebelum Penertiban
Sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan, Pusziad telah menjalani serangkaian langkah persuasif dan administratif secara bertahap. Proses diawali dengan kegiatan sosialisasi pada Juli dan Agustus 2024 yang melibatkan perangkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para penghuni rumah dinas.
Setelah sosialisasi, pihak berwenang memberikan tiga kali surat peringatan resmi. Surat Peringatan I dikeluarkan pada 16 Oktober 2024, dilanjutkan Surat Peringatan II pada 30 Desember 2024, dan Surat Peringatan III pada 5 Agustus 2025. Tindakan penertiban fisik baru dilakukan setelah seluruh prosedur hukum dan administrasi tersebut dianggap tidak diindahkan.
