Implementasi PP TUNAS Butuh Parameter Jelas dan Ekosistem Pendukung
Parameter Jelas dan Ekosistem Pendukung Kunci Keberhasilan PP TUNAS
Perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab negara yang mutlak. Namun, implementasi kebijakan di bidang ini harus dilaksanakan dengan transparansi dan didukung oleh parameter yang terukur. Tanpa kejelasan ini, regulasi justru berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi ekosistem digital dan para pihak yang berkepentingan.
Transparansi Penilaian Risiko Platform Digital
Indriyatno Banyumurti, Direktur Eksekutif ICT Watch, menyatakan bahwa efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) sangat bergantung pada ekosistem pendukung yang memadai. Aspek krusial yang menjadi sorotan adalah penentuan parameter risiko platform digital.
“Transparansi dan objektivitas dalam proses penilaian risiko platform menjadi faktor krusial agar implementasi regulasi ini dapat berjalan secara efektif dan tidak menimbulkan interpretasi berbeda bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Indriyatno.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang telah diterbitkan masih memerlukan penjabaran lebih lanjut melalui Keputusan Menteri, terutama untuk memperjelas indikator risiko. Hal ini menjadi tantangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diwajibkan menyerahkan hasil self assessment dalam waktu tiga bulan, sementara indikator penilaiannya belum sepenuhnya siap.
Menyiapkan Ekosistem yang Komprehensif
Indriyatno berpandangan bahwa peraturan menteri perlu memuat parameter yang objektif dan memberikan ruang bagi seluruh pihak, termasuk penyelenggara platform digital, untuk menyampaikan masukan. Dengan demikian, pengklasifikasian risiko dapat dilakukan secara transparan.
“Tanpa parameter yang jelas, maka potensial memunculkan distorsi dan ketidaksinkronan klasifikasi risiko bagi seluruh platform digital yang dapat mengakibatkan tidak optimalnya perlindungan,” tegasnya.
Di luar aspek teknis regulasi, keberhasilan perlindungan anak di ruang digital juga sangat bergantung pada kesiapan ekosistem pendukungnya. Langkah penting yang perlu dilakukan adalah memperkuat literasi digital secara masif di berbagai lini.
“Edukasi ini perlu menjangkau orang tua dan pengasuh di lingkungan keluarga, serta para guru di sekolah. Dengan pemahaman yang lebih baik, mereka dapat berperan aktif dalam mendampingi anak-anak saat berinteraksi di ruang digital,” kata Indriyatno. “PSE pun wajib menjalankan edukasi ini dengan konten-konten yang diselipkan di platformnya.”
Pentingnya Ruang Digital yang Aman dan Partisipatif
Selain edukasi, penting untuk menyediakan ruang digital yang aman bagi anak untuk berekspresi melalui platform dengan pengawasan dan standar perlindungan yang memadai. “Jangan sampai mereka malah masuk ke platform yang sulit untuk dipantau dan punya aturan yang terbuka dengan risiko yang justru lebih besar bagi anak,” jelas Indriyatno.
Pendapat senada disampaikan Trubus Rahardiansah, Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti. Menurutnya, penyusunan kebijakan perlindungan anak di ruang digital perlu melibatkan lebih banyak pihak, termasuk anak-anak dan orang tua sebagai kelompok yang terdampak langsung.
“Anak-anak sebagai sasaran kebijakan seharusnya juga didengar suaranya. Perlu ada dialog dengan mereka, orang tua, dan para pendidik,” kata Trubus. Ia mengingatkan bahwa media sosial tidak sepenuhnya berdampak negatif, banyak konten edukatif yang justru membantu perkembangan pengetahuan dan kreativitas anak.
Karena itu, kebijakan sebaiknya tidak hanya berfokus pada pembatasan, tetapi juga pada edukasi dan pendampingan. “Peran orang tua dan guru tetap menjadi kunci. Regulasi saja tidak cukup jika pengawasan di keluarga dan sekolah tidak berjalan,” tegasnya.
Peringatan Agar Tidak Membelenggu Hak Anak
Di sisi lain, Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, mengingatkan agar implementasi PP TUNAS tidak justru membatasi hak anak muda untuk mengakses ruang digital, termasuk ruang diskusi daring.
Ia mengatakan media sosial telah menjadi ruang penting bagi generasi muda untuk menyuarakan pendapat serta mengekspresikan pandangan mereka. “Pelarangan menyeluruh terhadap media sosial ini akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran-saluran penting untuk berkomunikasi dengan sesama, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri mereka,” kata Usman.
Kebijakan yang terlalu restriktif justru bisa mendorong anak-anak dan remaja mengakses media sosial secara sembunyi-sembunyi tanpa perlindungan yang memadai, sehingga membawa risiko yang lebih besar. Akses digital saat ini telah menjadi bagian penting dari pendidikan, kesejahteraan, dan partisipasi anak dalam ruang publik.
“Pelarangan ini sama artinya dengan mengabaikan anak agar didengar dalam setiap keputusan yang memengaruhi hidup mereka,” tandas Usman, menekankan pentingnya pendekatan yang memberdayakan daripada sekadar melarang.
