Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia
kagajwale — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang bandar narkoba yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Ko Erwin. Penangkapan dilakukan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, ketika tersangka diduga kuat sedang mempersiapkan pelarian ke Malaysia melalui jalur penyebrangan ilegal dengan kapal.
Jaringan Sindikat Terungkap dari Pengembangan Kasus di NTB
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, selaku Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, memaparkan bahwa kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan atas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pengembangan tersebut turut menjerat dua perwira Polres Bima Kota, yaitu AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi.
“Dalam rangkaian pengembangan itu, nama Erwin bin Iskandar atau yang dikenal sebagai Koko Erwin muncul sebagai pihak yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan sindikat narkoba,” jelas Eko dalam keterangan resminya pada Jumat (27/2/2026).
Dugaan Aliran Dana dan Perlindungan
Ko Erwin juga dikaitkan dengan aliran dana dalam jumlah besar yang diduga terkait pemberian uang. Tujuannya diperkirakan untuk mendapatkan perlindungan agar kegiatan peredaran narkotika di wilayah Bima Kota dapat berjalan lancar tanpa gangguan. Imbas dari pengungkapan ini, pimpinan Polres Bima Kota menjalani pemeriksaan internal yang berakhir dengan pemberhentian tidak dengan hormat.
Upaya Pelarian dan Pengejaran Aparat
Menyadari kasusnya telah terbongkar, Ko Erwin diduga merencanakan pelarian ke luar negeri untuk menghindari proses hukum. Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC kemudian melakukan penyelidikan mendalam, termasuk terhadap istri tersangka.
“Berdasarkan analisa IT dan informasi lapangan, tim memperoleh petunjuk bahwa Erwin bin Iskandar dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk bergerak menuju Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan,” tandas Eko.
Peran Para Fasilitator
Tim kemudian mengejar Genda yang diduga akan menyusul Ko Erwin. Pengembangan lebih lanjut mengarah pada Rusdianto alias Kumis, yang diduga memfasilitasi pelarian. Rusdianto mengaku dihubungi oleh seseorang bernama “THE DOCTOR” yang memintanya menyiapkan kapal, meski ia tahu Ko Erwin sedang diburu aparat.
Rusdianto tetap melanjutkan dengan menghubungi Rahmat yang diduga sebagai penyedia kapal. “Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin bin Iskandar ke titik keberangkatan di Tanjung Balai dan membayar biaya kapal sebesar Rp 7.000.000 kepada Rahmat,” tutur Eko mengungkapkan kronologi terakhir sebelum penangkapan.
