Cara Legal Adopsi Anak dan Bahaya Jual Beli Bayi Online
kagajwale — Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar transaksi jual beli bayi di platform media sosial menjadi peringatan serius bagi calon orang tua angkat. Niat baik untuk memberikan keluarga kerap disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab, sehingga penting untuk memahami jalan yang benar dan aman secara hukum.
Prosedur Resmi yang Jelas dan Terarah
Direktur Rehabilitasi Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, menegaskan bahwa proses pengangkatan anak sebenarnya tidak rumit jika mengikuti regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2007. Sayangnya, dalam praktiknya, masih banyak ditemui pelanggaran terhadap aturan ini.
Langkah pertama yang harus dilakukan calon orang tua angkat adalah mendaftar ke Dinas Sosial setingkat kabupaten atau kota. Proses ini menjadi pintu masuk formal untuk memulai perjalanan adopsi yang sah.
Syarat-Syarat Pokok Calon Orang Tua Angkat
Pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan baku untuk memastikan kesejahteraan anak. Pertama, dari segi usia, calon orang tua harus berusia minimal 30 tahun dan maksimal 45 tahun. Persyaratan kesehatan jasmani juga mutlak diperlukan.
Selain itu, pasangan yang mengajukan permohonan idealnya belum memiliki anak atau maksimal telah memiliki satu anak. Aspek keyakinan juga diperhatikan, dimana agama calon orang tua angkat harus sama dengan agama anak yang akan diadopsi.
Proses Verifikasi yang Ketat
Setelah pendaftaran di tingkat kabupaten/kota, berkas permohonan akan naik ke Dinas Sosial Provinsi. Di tingkat inilah Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (TPPA) berperan. Tim yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan ini tidak hanya menilai dokumen, tetapi juga melakukan kunjungan lapangan.
“Kami melakukan home visit. Pekerja sosial kami memastikan bahwa lingkungan rumah layak untuk pengangkatan anak. Proses penyerahan anak tidak dilakukan secara instan,” jelas Agung Suhartoyo.
Masa Pengawasan dan Pemantauan
Setelah home visit dan dinyatakan layak, anak akan berada dalam masa pengawasan pekerja sosial selama kurang lebih enam bulan. Periode ini crucial untuk memastikan adanya ikatan dan adaptasi yang baik antara calon orang tua dan anak, sebelum keputusan akhir penetapan pengangkatan anak diberikan.
Dengan mengikuti prosedur yang transparan dan terukur ini, niat baik untuk membentuk keluarga tidak hanya terwujud, tetapi juga terlindungi dari praktik-praktik illegal yang membahayakan masa depan anak.
