Ahmad Sahroni Kembali Dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR
kagajwale — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rapat pelantikan pimpinan Komisi III DPR RI pada Kamis, 19 Februari 2026. Agenda utama rapat tersebut adalah melantik kembali Ahmad Sahroni untuk menduduki posisi Wakil Ketua Komisi III, menggantikan Rusdi Masse Mappasessu.
“Yang semula saudara Rusdi Masse Mappasessu dari daerah pemilihan A24 digantikan oleh Ahmad Sahroni dari daerah pemilihan A38. Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse,” jelas Dasco dalam rapat tersebut.
Dasar Pergantian dan Persetujuan Anggota
Dasco menyatakan bahwa pergantian pimpinan komisi ini didasarkan pada surat resmi dari pimpinan Fraksi NasDem bernomor FNasdem107/DPR RI/ii/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Selanjutnya, ia meminta persetujuan seluruh anggota Komisi III yang hadir mengenai penunjukan tersebut.
“Untuk itu, kami sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI, apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanya Dasco. Para anggota yang hadir pun menyatakan “Setuju,” yang kemudian diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Latar Belakang Sanksi dan Kembalinya Sahroni
Pelantikan kembali Ahmad Sahroni ini memiliki latar belakang yang cukup panjang. Sahroni sebelumnya sempat dicopot dari posisi pimpinan Komisi III. Pencopotan itu merupakan konsekuensi dari pernyataannya yang dinilai kontroversial, di mana ia menyebut pihak yang ingin membubarkan DPR sebagai “bodoh”. Pernyataan tersebut memicu gelombang kritik dan aksi protes.
Badan kehormatan parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Ahmad Sahroni. Ia terbukti melanggar kode etik karena menggunakan kata-kata yang dinilai kasar dan tidak pantas saat merespons publik. Sanksi yang dijatuhkan berupa penonaktifan dari tugasnya selama enam bulan, terhitung mulai 5 November 2025.
Dengan berakhirnya masa sanksi tersebut dan melalui proses rapat serta persetujuan anggota, Ahmad Sahroni kini secara resmi kembali mengisi posisi pimpinan di Komisi III DPR RI.
