Search for:
  • Home/
  • Hukum/
  • Sidang Praperadilan Yaqut: Kuasa Hukum Bantah Kewenangan KPK
Sidang Praperadilan Yaqut: Kuasa Hukum Bantah Kewenangan KPK

Sidang Praperadilan Yaqut: Kuasa Hukum Bantah Kewenangan KPK

kagajwale — Sejumlah tokoh senior Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026). Sidang ini digelar untuk membacakan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka Yaqut dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2024.

Di dalam ruang sidang, hadir sejumlah figur seperti KH Amin Said Husni, Kyai Nurul Yakin, Gus Irham Sarbumusi, Cak Hasanudin Ali, Ajengan Ade Said Cipulus, Sekjen GP Ansor Gus Rifqi, serta perwakilan dari berbagai struktur Ansor. Kehadiran mereka, ditegaskan KH Amin Said Husni, murni bersifat pribadi dan tidak mewakili institusi organisasi.

Pokok-Pokok Permohonan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, membacakan tiga pilar utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan. Pertama, ketidakterpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah untuk penetapan tersangka. Kedua, adanya pelanggaran terhadap prosedur penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ketiga, kuasa hukum mempersoalkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyidikan dan menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara ini.

Pemanggilan dan Dasar Hukum Dipertanyakan

Dalam paparannya, Mellisa mengungkapkan bahwa hingga permohonan diajukan, Yaqut hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026. Surat penetapan tersangka resmi sebagaimana diamanatkan Pasal 90 ayat 2 dan 3 KUHAP Baru disebut tidak pernah diterima.

Lebih lanjut, Mellisa mempersoalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK pada 8 Agustus 2025, 21 November 2025, dan 8 Januari 2026. Menurutnya, Yaqut hanya pernah dipanggil berdasarkan Sprindik yang pertama. “Untuk Sprindik kedua dan ketiga, tidak pernah ada pemanggilan terhadap pemohon,” tegas Mellisa.

Unsur Kerugian Negara dan Kewenangan KPK

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa pada saat penetapan tersangka dilakukan, belum ada hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara yang pasti dari lembaga yang berwenang. Padahal, untuk perkara yang didakwakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, unsur kerugian negara harus bersifat nyata dan dapat dihitung.

Di sisi lain, Mellisa berargumen bahwa objek perkara, yaitu kuota haji, tidak termasuk dalam definisi keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara. Oleh karena itu, KPK dinilai tidak memiliki kewenangan (legal standing) untuk menyidik perkara ini.

Permintaan kepada Majelis Hakim

Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Permintaan tersebut mencakup pernyataan tidak sahnya Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, Mellisa juga meminta agar ketiga Sprindik yang menjadi dasar penyidikan dinyatakan tidak sah, dan seluruh tindakan lanjutan terkait penetapan tersangka kliennya dibatalkan. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak termohon (KPK), serta replik dan duplik pada hari berikutnya, Rabu (4/3/2026).