Praperadilan Richard Lee Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
kagajwale — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee. Gugatan ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan. Penolakan ini mengukuhkan status tersangka Richard Lee sebagai sah secara hukum.
Pertimbangan Hukum Hakim
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 11 Februari 2026, Hakim Ketua Esthar Oktavi membacakan putusan yang menolak permohonan praperadilan tersebut. Majelis hakim juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada negara.
Hakim menyatakan bahwa penetapan Richard Lee sebagai tersangka telah didasarkan pada alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Bukti-bukti yang dimaksud meliputi keterangan dari 18 orang saksi dan tiga orang ahli.
Keterkaitan Bukti yang Menguatkan
Majelis hakim menilai terdapat keterkaitan yang saling menguatkan antara keterangan para korban dan saksi lainnya. Keterkaitan ini terutama terkait dengan asal-usul produk yang diduga bermasalah hingga proses distribusinya melalui toko online.
“Dalam bukti-bukti yang saling relevan tersebut, telah terungkap adanya relevansi keterangan korban dengan keterangan saksi yang lainnya, terkait asal-usul produk, sampai dengan produk itu beralih di toko ‘online shop’,” jelas hakim dalam pertimbangan hukumnya.
Proses Hukum Dinilai Sudah Sesuai
Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, seluruh tahapan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka, dinilai telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak berdasar hukum dan haruslah ditolak,” tegas hakim. Dengan putusan ini, proses hukum atas laporan yang dilayangkan oleh Dokter Samira (alias Doktif) dipastikan akan terus berlanjut.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Kasus ini berawal dari laporan polisi yang teregister dengan nomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Richard Lee diduga melanggar beberapa pasal, yaitu:
Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran ini mengancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Kedua, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Richard Lee telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 7 Januari 2026. Namun, pemeriksaan saat itu terpaksa dihentikan karena kondisinya yang tidak sehat. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 4 Februari 2026.
