Polisi ungkap kasus kekerasan terhadap anak usia empat tahun di Jaktim
Jakarta – Polisi mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tiri terhadap anak laki-laki berusia empat tahun di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius hingga kesulitan membuka mulut.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan bahwa pihaknya menduga telah terjadi tindak kekerasan fisik terhadap anak, penganiayaan, hingga pengeroyokan yang dilakukan oleh kedua orang tuanya. “Korban mengalami kesulitan membuka mulut karena kekerasan yang dilakukan ibu kandung dan ayah tirinya,” ujar Sri di Jakarta, Selasa.
Anak malang tersebut kini menjalani perawatan intensif setelah mengalami kekerasan berulang yang menyebabkan luka-luka di seluruh tubuh. Dua giginya bahkan patah akibat pukulan keras di bagian wajah, membuatnya sulit berbicara dan membuka mulut.
“Korban mengalami luka serius. Dua giginya lepas, sehingga ia sangat kesulitan untuk membuka mulut. Di tubuhnya juga terdapat banyak memar dan baret akibat benturan sendok serta sikat cuci pakaian,” tambah Sri.
Aksi keji tersebut berlangsung sejak November 2025 hingga Kamis (4/12). Warga yang curiga melihat banyak luka pada tubuh anak tersebut akhirnya melapor ke pihak berwajib, yang kemudian berhasil mengungkap kasus ini.
“Partisipasi warga sangat membantu sehingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat,” kata Sri.
Polisi menetapkan kedua pelaku, berinisial NR (ibu kandung) dan TSI (ayah tiri), sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, kekerasan itu dipicu oleh rasa cemburu sang ayah tiri yang tidak menyukai perhatian istrinya kepada anak kandungnya. Karena bukan anak biologis, pelaku kemudian melampiaskan kecemburuannya dengan serangkaian penganiayaan.
Kekerasan dilakukan menggunakan sendok dan sikat cuci pakaian, meninggalkan luka gores dan memar di seluruh tubuh korban. “Pelaku menggunakan sendok dan sikat pakaian sebagai alat untuk menyiksa anak tersebut,” ungkap Sri.
Mirisnya, NR yang sedang mengandung justru ikut terlibat dalam tindakan kekerasan alih-alih melindungi anaknya.
Saat ini korban telah mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, serta ditempatkan di rumah aman guna memastikan keselamatannya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan. “Karena kekerasan dilakukan oleh orang yang memiliki relasi kuasa, hukumannya dapat diperberat sepertiga. Mereka terancam hingga tujuh tahun penjara dan denda Rp72 juta,” tegas Sri.
Editor : TVTOGEL
Sumber : kagajwale.com
