Modus Korupsi Modern Bupati Pekalongan Jadi Tersangka KPK
kagajwale — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini menyangkut pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan barang dan jasa lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama periode anggaran 2023-2026.
Modus Korupsi yang Lebih Modern
KPK mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan dalam kasus ini tergolong lebih maju dan modern dibandingkan dengan pola korupsi konvensional. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa biasanya kasus korupsi melibatkan suap atau pemerasan. Namun, kasus di Pekalongan menunjukkan bentuk yang lebih kompleks.
“Apa yang terjadi di Pekalongan sudah merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang lebih maju dibanding suap konvensional,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Konflik Kepentingan melalui Perusahaan Sendiri
Inti dari modus ini adalah pemanfaatan perusahaan milik tersangka. Fadia Arafiq diduga memanfaatkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebuah perusahaan tempat ia menjabat sebagai komisaris, untuk meraup keuntungan dari proyek-proyek pengadaan yang dijalankan oleh pemerintah daerah yang ia pimpin.
Sebagai kepala daerah, Fadia tidak secara langsung meminta uang dari kontraktor atau vendor. Alih-alih, ia menunjuk perusahaannya sendiri untuk mengerjakan proyek-proyek pemerintah tersebut. Dengan cara ini, keuntungan dari proyek dinikmati sepenuhnya olehnya melalui perusahaan tersebut.
“Keuntungan proyek diambil seluruhnya,” tegas Asep Guntur.
Dampak dan Kesulitan Penelusuran
Praktik semacam ini menimbulkan dampak ganda. Di satu sisi, pengusaha lain kehilangan kesempatan berusaha yang fair karena pemenang proyek telah ditentukan sejak awal. Di sisi lain, aparatur sipil negara di lingkungan pemkab menjadi tidak berdaya untuk melakukan pengawasan atau komplain jika terdapat masalah dalam pelaksanaan pekerjaan, mengingat perusahaan pelaksana adalah milik pimpinan mereka sendiri.
Asep juga mengakui bahwa modus korupsi seperti ini sulit untuk dilacak. Tidak ada transaksi tunai atau pertemuan terselubung yang mudah dijadikan barang bukti.
“Bagi aparat penegak hukum sulit karena tidak kelihatan. Bentuknya perusahaan. Tidak kelihatan ada orang yang menyerahkan uang atau tawar-menawar,” jelasnya. Hal ini menjadikan kasus tersebut sebagai tantangan tersendiri dalam proses pembuktian hukum.
