Kontroversi rekening judi online, apakah satgas pemberantasan bentukan pemerintah efektif?
Pengamat mendorong transparansi informasi dan efektivitas pemblokiran situs maupun konten judi online, termasuk membongkar nomor rekening tak terpakai yang menjadi penampung dana judi online.
Baru-baru ini, PPATK juga menemukan sebanyak 571.410 rekening penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi dipakai bermain atau menampung dana judi online pada 2024.
Jumlah ini didapat dari pencocokan 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dari data Kementerian Sosial dengan 9,7 juta NIK data pemain judi online di PPATK.
Humas PPATK, Natsir Kongah, ketika dihubungi menyampaikan dana yang disetor oleh kelompok ini ke situs judi daring mencapai Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi dalam setahun.
Sebagian rekening tersebut ditemukan tidak aktif selama lima tahun, tapi masih terdapat saldo.
“Sebaiknya, jangan langsung stigma penerima bansos. Kalau lihat argumennya ada indikasi nomor rekening digunakan untuk judi online. Rekening penerima bansos ini kadang sering juga diwakilkan, misal pada pemimpin masyarakatnya atau pada pihak yang bisa mengakses rekening tadi. Ini perlu didalami,” jelas pengamat kebijakan publik dari Monash University,
Sementara itu, sejak November 2024, ada Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Sebanyak 22 kementerian/lembaga ikut di dalamnya. Beberapa di antaranya adalah Kementerian Komunikasi dan Digital; Kepolisian Republik Indonesia; PPATK; Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN); serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Tiga prioritas kerja dari satuan tugas ini: memblokir secara sistematis situs dan konten judi online bekerjasama dengan pelantar teknologi dan penyedia jasa internet, menelusuri aliran uang dari jaringan judi online, dan memperluas kampanye dan edukasi mengenai bahaya judi online.
“Secara leadership memang harus ada yang pimpin inisiatifnya. Lintas instansi ini baik karena bisa mudah saling dapat data,” ujar Ika.
“Tapi untuk prioritas yang pertama, menurut saya banyak informasi yang tidak transparan. Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) berani enggak, misalnya buka: siapa operator yang paling ogah-ogahan untuk blokir, bagaimana mekanisme blokirnya, dan sebagainya,” imbuhnya.
Sebab, edukasi dan sosialisasi saja tidak cukup. Intervensi terhadap situs dan konten judi online ini harus tegas sanksinya mengingat peredaran iklan judi ini masih banyak ditemukan di dunia maya.
Kasus yang menjerat para pegawai Kementerian Komdigi terkait judi online ini menimbulkan curiga apakah masih ada internal atau pihak tertentu yang ikut bermain di sejumlah lembaga yang menangani judi ini,
Saat ini, sembilan bekas pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kongkalikong pemblokiran situs dan konten judi online masih menjalani persidangan. Semestinya, Rabu (09/07) sore, tuntutan untuk mereka dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun karena jaksa penuntut umum belum siap, Ketua majelis hakim Parulian Manik menundanya sampai 16 Juli 2025.
Apakah Desk Pemberantasan Perjudian Daring efektif?
Nilai perputaran dana judi online yang terus naik dari tahun ke tahun disertai meningkatnya jumlah pemain judi online yang mencapai 8,8 juta pemain pada 2024.
Hal ini mendorong pemerintah membentuk satuan tugas pemberantasan judi daring agar kinerjanya lebih optimal.
Pada 2024, nilai perputaran dana judi online tercatat Rp359,8 triliun dari 209,5 juta transaksi.
Humas PPATK Natsir Kongah menyampaikan pembentukan satuan tugas gabungan ini memperkuat langkah pencegahan dan penindakan yang bisa menekan perputaran nilai dana judi online.
“Kalau tidak diperkuat, perputarannya bisa melampaui Rp900 triliun,” kata Natsir.
Berikut rincian nilai perputaran dana judi online dari tahun 2017-2024:
2017 : Rp 2,00 triliun dari 250 ribu transaksi
2018 : Rp 3,97 triliun dari 666 ribu transaksi
2019 : Rp 6,18 triliun dari 1,84 juta transaksi
2020 : Rp15,7 triliun dari 5,63 juta transaksi
2021 : Rp 57,9 triliun dari 43,59 juta transaksi
2022 : Rp 104,4 triliun dari 104,7 juta transaksi
2023 : Rp327 triliun dari 168,3 juta transaksi
2024 : Rp359,8 triliun dari 209,5 juta transaksi
“Tahun ini, periode Januari-Maret 2025, nilai perputarannya Rp47 triliun dari 39,8 juta transaksi. Menurun dibandingkan periode yang sama di tahun lalu. Jika tidak diambil tindakan, prediksi perputaran tahun ini menembus Rp1.200 triliun,” tutur Natsir.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut lembaganya telah menangani 1.271 kasus dan 1.456 orang yang ditetapkan sebagai tersangka sejak tugas gabungan ini berjalan pada 4 November 2024.
Selain itu, sebanyak 895 rekening dengan aset Rp 133,5 miliar diblokir, 4.820 rekening senilai Rp328,78 miliar dan obligasi sebesar Rp276,5 miliar disita.
Angka ini, lanjut Listyo, meningkat jauh dibandingkan pada 2023. Kenaikan jumlah kasus ini diharapkan memangkas pergerakan pelaku dan pengguna judi online di lapangan.
Kembali merujuk pada data dari PPATK, jumlah pemain judi online juga tercatat menurun 1,06 juta orang dengan deposit dana sekitar Rp 6 triliun pada kuartal pertama 2025 ini.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat rapat dengan Komisi I DPR RI, Senin (07/07) menyatakan kinerja lembaganya bersama dengan satuan tugas sepanjang November 2024 hingga Mei 2025 telah memblokir 1,3 juta konten judi online.
“Sebagian besar dari situs dan alamat IP, mencapai 1,2 juta. Sisanya itu iklan yang sering muncul di media sosial,” kata Meutya.
Kendati demikian, pengamat kebijakan publik dari Monash University, Ika Idris, menunjukkan iklan judi online masih bertebaran di media sosial dan aplikasi pesan instan.
“Ada yang menawarkan lewat pesan di media sosial. Ada yang masuk lewat telegram. Tiba-tiba dimasukin ke grup. Ini kan berarti intervensinya kurang efektif,” ungkap Ika.
Berdasarkan data dari Kementerian Komdigi, disebutkan 3,7 juta situs dan konten judi online diblokir sejak 2023 hingga Oktober 2024.
“Tapi kenyataannya masih banyak dan mudah ditemui itu iklan-iklan judi online dan ajakan ikut judi online,” kata Ika.
Hal semacam in tentu berdampak buruk, terutama bagi mereka yang sedang berusaha lepas dari candu judi online. Bahkan memudahkan juga anak-anak terpapar pada judi online ini.
Data dari PPATK sepanjang kuartal pertama 2025, pemain judi online sudah menyentuh anak-anak usia 10-16 tahun.
Jumlah deposit yang disetor mereka mencapai Rp 2,2 miliar.
Kemudian, deposit usia 17-19 tahun mencapai Rp47,9 miliar dan deposit yang tertinggi usia antara 31-40 Tahun mencapai Rp2,5 triliun.
Apa masukannya?
Selain intervensi yang sungguh-sungguh dan transparan, Ika berpandangan regulasi untuk melarang judi online di berbagai kalangan, termasuk pejabat dan aparatur sipil negara perlu dilakukan.
Ia menambahkan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberantasan judi online juga sebaiknya segera diselesaikan sehingga landasan hukumnya makin kuat untuk menindak konten, situs, bahkan operatornya.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi menjelaskan, regulasi itu akan mengatur pembagian peran antarlembaga, baik Kementerian Komdigi, penegak hukum, hingga lembaga keuangan. Saat ini, lanjut Teguh, dana judi online ini ada yang mulai beralih ke kripto PTSLOT.
“Peran lembaga keuangan, penegak hukum, termasuk kementerian penting untuk mengatasi hal itu sesuai dengan peran dan wewenang yang dimiliki,” ujar Teguh.
Bagian terpenting dalam aturan ini adalah sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik judi online ini, seperti para pemegang kewenangan, penyedia jasa internet, pelantar digital, dan penyelenggaran financial technology yang kadang menjadi wadah kegiatan judi online tapi tidak mau melaporkan.
Saat ini, peraturan ini masih berada di Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan diharapkan bisa segera selesai dan diberlakukan.
Mengenai pemegang kewenangan atau pihak internal yang terjerat kasus judi online, sebanyak 28 orang menjadi terdakwa yang dibagi menjadi empat klaster yakni klaster koordinator, klaster pegawai Kementerian Komdigi, klaster agen situs judi online, dan klaster tindak pidana pencucian uang.
Semuanya masih menjalani persidangan. Sepanjang persidangan diperoleh fakta mantan komisaris BUMN Zulkarnaen Apriliantony yang merupakan salah satu terdakwa dari klaster koordinator mendapat Rp49 miliar dari menjaga situs judi online agar tidak diblokir.
Sumber : kagajwale.com