Jakarta Larang Kembang Api Instansi, Masyarakat Boleh Nyalakan
EPICTOTO — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, memberikan penjelasan terkait aturan penggunaan kembang api dalam menyambut pergantian tahun. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi tidak mengeluarkan larangan bagi masyarakat umum untuk menyalakan kembang api secara pribadi.
Namun, larangan tegas diberlakukan untuk seluruh instansi pemerintah, pengelola acara resmi, serta pihak swasta seperti hotel yang menyelenggarakan perayaan terbuka. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan perayaan skala besar yang melibatkan kerumunan.
Kebijakan Berbeda untuk Masyarakat dan Institusi
“Kembang api yang kami edarkan peringatannya memang ditujukan kepada instansi. Di sisi lain, kami juga tidak mungkin melarang aktivitas warga secara personal. Secara praktis, tidak mungkin bagi kami untuk memeriksa satu per satu masyarakat yang berada di area publik seperti Monas atau tempat lainnya,” jelas Rano Karno di Jakarta, pada hari Minggu.
Pernyataan ini menegaskan bahwa fokus pengaturan berada pada kegiatan yang terorganisir dan bersifat komersial atau resmi, sementara hak masyarakat untuk merayakan di ruang privat tetap diakui.
Atraksi Drone sebagai Alternatif Hiburan
Sebagai pengganti pertunjukan kembang api spektakuler yang biasanya menjadi bagian dari acara resmi pemerintah daerah, Pemprov DKI Jakarta akan menyajikan alternatif hiburan yang lebih aman dan modern.
Rano menyebutkan bahwa atraksi drone dalam jumlah yang cukup banyak akan ditampilkan. Pertunjukan dirancang dengan transisi yang menarik untuk menciptakan suguhan visual yang memukau. “Tujuannya agar tidak mengurangi rasa sukacita dan kebahagiaan masyarakat dalam menyambut tahun baru,” ujarnya.
Penyederhanaan Titik Perayaan
Kebijakan penghematan dan penataan ini juga sejalan dengan arahan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, untuk menyederhanakan perayaan. Jumlah titik pusat perayaan malam tahun baru 2025 akan dikurangi dari sebelumnya 14 titik menjadi hanya 8 titik.
Larangan penggunaan kembang api secara institusional ini merupakan bagian dari upaya tersebut, yang berlaku untuk semua kegiatan pemerintah dan swasta yang memerlukan izin keramaian. Langkah ini diambil dengan pertimbangan keamanan, pengendalian kerumunan, serta efisiensi anggaran.
