Search for:
  • Home/
  • Berita dalam negri/
  • Dikira Rezeki Nomplok, Ternyata Bisa Dipidana, Ini Hukum Menemukan Harta Karun di Indonesia

Dikira Rezeki Nomplok, Ternyata Bisa Dipidana, Ini Hukum Menemukan Harta Karun di Indonesia

Jangan asal gali! Temuan emas atau artefak di tanah pribadi bisa dianggap ilegal. Ini penjelasan hukum menemukan harta karun di Indonesia.

Baru-baru ini dua warga Sukabumi, Jawa Barat, harus berhadapan dengan aparat penegak hukum usai ketahuan menggali tanah di lahan pribadi untuk menambang emas.

Kepala Polres Sukabumi, menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh dua warga itu masuk kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Sehingga meski dilakukan di lahan sendiri, aksi penambangan itu tetap akan dinilai ilegal di mata hukum dan negara.

Selain emas, penemuan harta karun lain yang berasal dari perut bumi, juga harus dilaporkan kepada negara.

Hukum Menemukan Harta Karun di Indonesia

Menurut Pasal 23 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap warga negara wajib melaporkan penemuan harta karun yang ada di Indonesia.

Apabila secara sengaja tidak melaporkan temuan itu, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Berikut dasar hukum penemuan harta karun di Indonesia berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 24 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya:

Pasal 23

(1) Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.

(2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dilaporkan oleh penemunya dapat diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi yang berwenang di bidang kebudayaan melakukan pengkajian terhadap temuan.

Pasal 24

(1) Setiap orang berhak memperoleh kompensasi apabila benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

(2) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia, dikuasai oleh Negara.

(3) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara, dapat dimiliki oleh penemu.

Hukum Menambang Emas di Lahan Pribadi

Menurut dasar hukum di Indonesia, warga yang menggali tanah milik sendiri untuk mencari emas termasuk aksi tambang ilegal, di mana pelakunya bisa terancam Pasa; 158 Undang-Undang (UU) Minerba No. 3 tahun 2020, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Dengan demikian, aktivitas menambang, seperti mengambil emas, batu, pasir, atau sumber daya alam yang berasal dari isi bumi, wajib memiliki izin resmi dari pemerintah, terlepas dari siapa pemilik tanahnya.

Sebab menurut Undang-Undang (UU) Minerba No. 3 tahun 2020, Mineral/Batubara ditetapkan sebagai barang milik negara.

Sehingga setiap penemuan dan aktivitas penambangannya harus melapor kepada negara.

Dan apabila ingin mengolahnya, harus memiliki izin resmi dari pemerintah, baik berupa Izin usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR). ptslot

Dengan demikian, setiap warga yang menemukan harta karun berupa emas artefak, baik koin, perhiasan kuno, benda bersejarah, seperti yang diatur oleh UU Cagar Budaya, wajib melaporkan penemuan itu kepada negara.

Sedangkan menemukan emas mineral yang berasal dari dalam bumi, warga tetap harus melaporkannya kepada negara.

Apabila warga sengaja menggali untuk mencarinya, kegiatan itu bisa disebut sebagai penambangan ilegal dan terancam mendapatkan hukuman yang berat, yaitu penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Sumber : kagajwale.com