Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kembali, Ini Jadwal & Sanksinya
pttogel — Aktivitas lalu lintas di Ibu Kota kembali diatur melalui kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat. Sistem ganjil genap Jakarta kembali diterapkan, menjadi bagian dari upaya pengendalian volume kendaraan agar arus lalu lintas harian tetap terkendali, terutama pada jam-jam sibuk.
Ketentuan dan Jadwal Berlaku
Pada hari-hari dengan tanggal genap di kalender, kendaraan pribadi yang nomor pelatnya berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) yang diperbolehkan melintas selama jam pembatasan. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diharapkan menyesuaikan waktu perjalanan atau beralih ke moda transportasi lain.
Pembatasan ini berlaku dalam dua rentang waktu: pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam-jam tersebut, semua kendaraan dapat melintas tanpa terikat aturan ganjil genap.
Penting untuk diingat, peraturan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Aturan ditiadakan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta pada hari libur nasional.
Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran
Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukumannya berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Penindakan dilakukan secara modern melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang tersebar di berbagai titik jalan.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan
Pemerintah Daerah menilai kebijakan ini masih relevan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di hari kerja. Selain menekan jumlah kendaraan pribadi, aturan ini juga mendorong masyarakat untuk lebih memanfaatkan angkutan umum yang tersedia.
Dengan beralih ke transportasi massal, perjalanan menjadi lebih efisien dan sekaligus berkontribusi dalam menekan tingkat emisi kendaraan bermotor. Bagi pengendara, memahami jadwal dan ketentuan ini sangat penting untuk menghindari gangguan aktivitas harian dan potensi sanksi.
Tips bagi Pengendara
Perencanaan perjalanan yang matang adalah kuncinya. Pengendara disarankan untuk menyesuaikan jam berangkat atau menyiapkan alternatif moda transportasi, seperti menggunakan kendaraan umum, carpooling, atau memanfaatkan layanan transportasi online.
Meski memerlukan penyesuaian, kebijakan ganjil genap diharapkan dapat membentuk pola mobilitas yang lebih tertib dan teratur. Dengan kepatuhan bersama, kelancaran lalu lintas pada hari kerja dapat lebih terjaga, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan optimal tanpa terhambat kemacetan yang berlebihan.
Sebagai catatan tambahan, pesepeda diizinkan untuk menggunakan jalur di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
