Search for:
KBRI Phnom Penh: 3.595 WNI di Kamboja Telah Diasesmen

KBRI Phnom Penh: 3.595 WNI di Kamboja Telah Diasesmen

kagajwale — Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh telah menyelesaikan proses asesmen terhadap 3.595 Warga Negara Indonesia (WNI) yang melaporkan diri. Hasil penilaian menyatakan, hingga saat ini tidak ditemukan indikasi keterlibatan mereka sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Proses Asesmen yang Komprehensif

Proses penilaian tersebut dilakukan menggunakan alat asesmen khusus yang dikembangkan oleh Kementerian Luar Negeri RI bersama berbagai organisasi internasional, termasuk International Organization for Migration (IOM). Pelaksanaannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur tentang TPPO.

Status dan Pemulangan WNI

Berdasarkan data dari KBRI, sebagian besar WNI yang diasesmen tidak memiliki paspor dan terkena denda karena melebihi masa tinggal (overstay). Setelah memperoleh dokumen perjalanan sementara serta keringanan dari pihak Imigrasi Kamboja, proses pemulangan pun dijalankan.

Sebanyak 743 orang dijadwalkan untuk dipulangkan secara bertahap dalam periode 15 Februari hingga 4 Maret 2026. Sementara itu, 225 WNI lainnya telah memilih untuk pulang secara mandiri sejak 30 Januari 2026.

Fasilitas Hingga ke Pintu Keberangkatan

Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menegaskan bahwa KBRI Phnom Penh memfasilitasi keberangkatan para WNI tersebut hingga ke pintu keberangkatan di bandara. “KBRI akan memastikan bahwa setibanya mereka di Jakarta, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pihak-pihak terkait,” jelas Dubes Santo.

Dubes Santo juga menyampaikan harapannya agar tingkat keterlibatan WNI dalam aktivitas penipuan daring dapat segera ditetapkan, sehingga tindakan hukum yang tepat dapat diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.