Search for:
  • Home/
  • megapolitan/
  • Ganjil Genap DKI Ditiadakan 16 Januari 2026, Ini Penjelasannya
Ganjil Genap DKI Ditiadakan 16 Januari 2026, Ini Penjelasannya

Ganjil Genap DKI Ditiadakan 16 Januari 2026, Ini Penjelasannya

Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta pada Libur Nasional Isra Miraj

ANGKARAJA  — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meniadakan penerapan sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap pada hari Jumat, 16 Januari 2026. Kebijakan peniadaan ini diambil karena tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

Dasar Hukum Peniadaan Kebijakan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa keputusan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Kebijakan tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Hal ini termasuk pada libur Isra Miraj tanggal 16 Januari mendatang,” jelas Syafrin dalam keterangan resminya pada Kamis, 15 Januari 2026.

Ia merincikan bahwa Pasal 3 ayat (3) Pergub 88/2019 secara tegas mengecualikan penerapan ganjil genap pada hari libur nasional. Selain itu, peniadaan ini juga selaras dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dampak pada Lalu Lintas dan Imbauan

Dengan ditiadakannya aturan ini, seluruh kendaraan bermotor, baik yang memiliki nomor polisi berakhiran ganjil maupun genap, diperbolehkan melintas di semua ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan pada hari kerja.

Meskipun pembatasan dilonggarkan, Syafrin Liputo tetap mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas selama periode libur nasional. “Masyarakat diharapkan tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” pesannya.

Jadwal Libur Nasional Awal Tahun 2026

Penetapan 16 Januari 2026 sebagai hari libur nasional bukanlah hal yang mendadak. Pemerintah Republik Indonesia telah merilis kalender resmi hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, yang ditetapkan sejak 19 September 2025.

Dua Hari Libur di Januari 2026

Berdasarkan SKB tersebut, bulan Januari 2026 memiliki dua hari libur nasional. Pertama adalah peringatan Tahun Baru 2026 Masehi pada Kamis, 1 Januari 2026. Hari libur kedua adalah peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada Jumat, 16 Januari 2026.

Perlu dicatat bahwa untuk bulan Januari 2026, pemerintah tidak menetapkan hari cuti bersama. Kedua hari libur ini memberikan kesempatan bagi masyarakat, khususnya umat Muslim pada hari Isra Miraj, untuk beristirahat, beribadah, dan berkumpul dengan keluarga.

Penetapan yang jelas dan tidak bersifat tentatif ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan pedoman bagi instansi pemerintah, swasta, serta masyarakat luas dalam merencanakan aktivitas dan mengoptimalkan waktu libur di awal tahun.