Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Soal Materi Stand Up
PTTOGEL — Komika ternama Pandji Pragiwaksono menghadapi laporan hukum ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dengan materi stand up comedy yang dibawakannya dalam acara bertajuk Mens Rea, yang dituding telah melakukan pencemaran nama baik.
Pelapor dari Organisasi Pemuda
Laporan tersebut diajukan secara resmi oleh perwakilan dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM). Berkas laporan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Rizki Abdul Rahman Wahid, yang bertindak sebagai pelapor, menyatakan bahwa materi yang disampaikan Pandji dinilai telah melampaui batas hiburan. Menurutnya, konten tersebut mengarah pada tindakan merendahkan, memfitnah, dan berpotensi menciptakan kegaduhan di ruang publik.
Dugaan Memecah Belah Persatuan
“Beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, serta memecah belah bangsa ini,” ujar Rizki kepada awak media pada Kamis, 8 Januari 2026.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa materi stand up tersebut berpotensi memecah belah persatuan, khususnya di kalangan generasi muda yang berlatar belakang NU dan Muhammadiyah. Narasi yang dibangun dinilai menimbulkan keresahan yang mendalam di antara kedua kelompok tersebut.
“Itu kan keresahan terhadap kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” tambahnya.
Harapan untuk Proses Hukum
Rizki berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut. Langkah yang diharapkan adalah pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai klarifikasi, berdasarkan bukti-bukti yang telah dilampirkan dalam laporan.
Dalam laporan itu, Pandji diduga telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang dikenakan adalah Pasal 300 dan 301, serta Pasal 242 dan 243 KUHP.
“Besar harapan kami laporan pencemaran nama baik bisa ditindaklanjuti secepatnya, bisa diproses begitu,” tegas Rizki.
Konfirmasi dari Polda Metro Jaya
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penerimaan laporan tersebut. Laporan diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 8 Desember 2025.
“Benar diterima laporan 8 Desember 2026, dilaporkan Pasal 300 dan 301 KUHP,” jelas Budi Hermanto secara singkat.
