PAN Dukung Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
ANGKARAJA — Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi menyatakan dukungan terhadap wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah, dari langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi.
Dukungan dengan Catatan
Viva Yoga Mauladi menegaskan bahwa PAN setuju jika Pilkada dilaksanakan secara tidak langsung melalui DPRD. Namun, partainya memberikan beberapa catatan penting sebelum wacana ini diimplementasikan.
Catatan pertama adalah perlunya kesepakatan bulat dari seluruh partai politik di parlemen untuk menerima sistem ini. Selain itu, revisi terhadap Undang-Undang Pilkada harus dilakukan terlebih dahulu oleh partai politik di DPR.
“Dengan demikian, proses pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan digunakan oleh partai politik untuk berselancar menjaring suara rakyat,” jelas Viva.
Menghindari Polemik Publik
PAN juga berharap agar usulan perubahan sistem ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan berujung pada demonstrasi besar-besaran. Viva menyadari bahwa setiap perubahan undang-undang terkait pemilu kerap memicu perdebatan publik yang tajam.
“Tidak menimbulkan pro-kontra secara tajam dan meluas di publik. Karena setiap pembahasan UU Pilkada berpotensi memancing demonstrasi yang masif secara nasional,” ungkapnya.
Dasar Hukum dan Argumentasi Konstitusional
Dari sisi hukum tata negara, Viva menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa Pilkada harus dipilih langsung oleh rakyat. Konstitusi hanya menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
“Keduanya, baik langsung maupun tidak langsung, sama-sama konstitusional dan tidak melanggar hukum. Yang ditekankan adalah prosesnya harus demokratis. Hal itu diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” paparnya.
Viva juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” merupakan open legal policy yang berada di bawah kewenangan DPR dan pemerintah.
Kajian Akademis yang Terbelah
Ia mengakui bahwa hingga saat ini, kajian akademis mengenai sistem pilkada masih terbelah menjadi dua kubu. Satu pihak sepakat dengan pilkada tidak langsung, sementara pihak lain menolak dengan berbagai argumentasi yang berbeda.
Dukungan PAN ini menambah dinamika wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah yang terus mengemuka dalam diskusi politik nasional.
