Target Hilangkan Sampah Bantargebang dalam Dua Tahun
liga335 — Pemerintah menargetkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat, dapat terbebas dari timbunan sampah dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Target ambisius ini diharapkan dapat terwujud seiring dengan percepatan program pengolahan sampah menjadi sumber energi listrik atau waste to energy (WTE).
Komitmen Penyelesaian Masalah Sampah
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan komitmen tersebut tidak hanya untuk Bantargebang, tetapi juga untuk sejumlah lokasi pembuangan akhir sampah lainnya di Indonesia, seperti di Bandung. Ia optimistis transformasi pengelolaan sampah dapat direalisasikan dalam kerangka waktu yang telah ditetapkan.
Dukungan Regulasi dari Pemerintah
Upaya percepatan ini didukung oleh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Teknologi Ramah Lingkungan. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengembangkan sampah sebagai bagian dari Energi Baru Terbarukan (EBT).
Menyederhanakan Proses dan Menarik Investasi
Zulkifli Hasan mengakui bahwa dalam sebelas tahun terakhir, hanya terdapat tiga proyek WTE yang berjalan. Salah satu kendala utama adalah kompleksitas dan lamanya proses perizinan yang harus dilalui oleh investor.
Perpres yang baru diterbitkan secara khusus dirancang untuk memangkas rantai birokrasi dan menyederhanakan perizinan. Diharapkan, langkah ini akan menciptakan iklim investasi yang lebih menarik dan berisiko rendah bagi para pelaku usaha yang ingin berkontribusi di sektor pengolahan sampah menjadi energi.
