Search for:
  • Home/
  • News/
  • Polisi ungkap kasus pencurian rumah kosong di Tangerang

Polisi ungkap kasus pencurian rumah kosong di Tangerang

Jakarta – Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan cara membobol rumah kosong di kawasan Poris, Cipondoh, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pelaku berinisial H alias NANO ditangkap di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat, pada 2 Desember 2025. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menelusuri jejak kejahatannya.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur sekitar 50 gram emas, uang tunai sebesar Rp25 juta, serta satu unit ponsel. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp126 juta. Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2025, di Jalan Kampung Poris Asalam, Cipondoh, Kota Tangerang.

Budi menjelaskan bahwa pelaku memilih target secara acak dengan berjalan kaki, khususnya rumah-rumah yang tampak tidak berpenghuni, agar lebih mudah melakukan pembobolan. Rekaman CCTV menunjukkan NANO memanjat pagar, lalu merusak teralis jendela untuk masuk dan keluar dari rumah korban.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa NANO adalah residivis spesialis pembobol rumah kosong. Ia tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara. Pada 2017 ia sempat mencuri senjata api di rumah anggota Brimob, kemudian kembali melakukan kejahatan serupa pada 2021 dan 2022.

Kepada petugas, NANO mengakui bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk modal transaksi narkoba jenis sabu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dipakai saat melakukan aksi, dua sepeda motor, dan beberapa perhiasan emas hasil curian.

Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : PTSLOT
Sumber : kagajwale.com