LPSK telaah permohonan “Justice Collaborator” yang diajukan Ammar Zoni
Jakarta — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mempelajari permohonan Ammar Zoni yang ingin mendapatkan status Justice Collaborator (JC) dalam kasus narkotika yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Permohonan tersebut masih kami telaah. Kami membutuhkan pendalaman lebih jauh terkait permintaan sebagai saksi pelaku,” ujar Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, di Jakarta, Jumat.
Sri menjelaskan bahwa posisi seorang saksi pelaku memiliki kriteria kontribusi yang berbeda dibandingkan terdakwa pada umumnya. Dalam skema JC, keterangan yang diberikan tidak boleh sekadar pengakuan, melainkan harus memiliki nilai strategis—mampu mengurai struktur kejahatan, alur peredaran barang, hingga identitas pengendali jaringan.
“Seorang saksi pelaku harus benar-benar memahami dan bisa mengungkap keseluruhan kejahatan. Jadi kualitas informasinya harus signifikan,” tegasnya.
Untuk kasus narkotika, Sri menambahkan bahwa indikator utama penilaian JC terletak pada sejauh apa pemohon dapat membantu membongkar jaringan yang lebih besar, bukan hanya sebatas pembuktian tindak pidana di persidangan.
“Kami berharap pemohon mampu membuka jalur menuju jaringan yang lebih luas,” jelasnya.
Sri juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari Ammar Zoni (AZ) pada 26 November 2025. Pengajuan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum bersama pihak keluarga.
“Permohonan itu berkaitan dengan keinginan AZ untuk mendapatkan status Justice Collaborator dalam kasus narkotika yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.
Diketahui, kasus yang menyeret AZ terkait dugaan percobaan atau pemufakatan jahat dalam menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I non-tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Dalam perkara itu, enam terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : EPICTOTO
Sumber : kagajwale.com
