Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Status Tahanan Rumah Dicabut
Yaqut Cholil Qoumas, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun anggaran 2023-2024, kembali menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Selasa, 24 Maret 2026. Keputusan ini menandai berakhirnya status tahanan rumah yang sebelumnya diberikan kepadanya sejak 19 Maret 2026.
Alasan Pencabutan Status Tahanan Rumah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status tahanan rumah Gus Yaqut, panggilan akrabnya, setelah lima hari berlalu. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dua alasan utama di balik keputusan tersebut.
“Pertama, karena besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep di Jakarta. Selain itu, penyidik juga akan melakukan perkembangan signifikan dalam penanganan perkara. “Kedua, besok rencananya kami ada progres terkait dengan penanganan kasus kuota haji ini,” sambungnya.
Kondisi Kesehatan dan Proses Percepatan Perkara
Sebelum dikembalikan ke Rutan KPK, Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara. Hasil asesmen kesehatan menunjukkan bahwa ia mengidap GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) akut dan telah menjalani prosedur endoskopi serta kolonoskopi. Ia juga dikabarkan memiliki riwayat penyakit pernapasan, seperti asma.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengembalian status tahanan ini adalah bagian dari upaya memperlancar dan mempercepat proses penyidikan. “Kami bertindak sesuai keperluan penanganan perkara. Ini kami lakukan untuk memastikan perkara berjalan lancar dan cepat,” jelas Asep Guntur.
Langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk menuntaskan penyelidikan kasus korupsi kuota haji yang telah menyita perhatian publik.
