Search for:
  • Home/
  • News/
  • Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!

Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!

JAKARTA – Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik PT Navigator Khatulistiwa, menegaskan bahwa ayahnya, Riza Chalid, tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Menurut Kerry, kerja sama perusahaannya dengan PT Pertamina murni merupakan usaha pribadi.

“Usaha saya ini hanya berupa sewa-menyewa terminal BBM antara saya dan Pertamina. Kegiatan ini sepenuhnya milik saya sendiri, tidak ada keterlibatan ayah saya,” jelas Kerry di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Kerry menambahkan, kegiatan sewa-menyewa terminal tersebut justru menguntungkan Pertamina. Ia menyebut, nilai efisiensi yang diperoleh perusahaan pelat merah itu mencapai ratusan miliar rupiah per bulan.

“Usaha ini memberikan manfaat besar bagi Pertamina. Saksi dari Pertamina di persidangan menyatakan bahwa dengan menggunakan terminal saya, mereka memperoleh efisiensi hingga Rp145 miliar per bulan. Saat ini pun terminal saya masih digunakan oleh Pertamina,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kerry didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/10/2025).

Dakwaan terhadap Kerry dibacakan bersamaan dengan empat terdakwa lainnya, yakni: Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak).

“Para terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” jelas Jaksa Triyana Setia Putra.

Triyana menambahkan, kerugian yang ditimbulkan terdakwa terhadap keuangan negara dan perekonomian negara dihitung terpisah, namun jika digabungkan, totalnya mencapai Rp285 triliun.

Editor : pttogel
Sumber : kagajwale.com