Alasan Polda Metro Jaya Perpanjang Pencekalan Roy Suryo Cs ke Luar Negeri Jadi 6 Bulan
JAKARTA – Polda Metro Jaya memutuskan memperpanjang masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan sejumlah tersangka lain dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Awalnya pencekalan diberlakukan selama 20 hari, namun kini durasinya diperpanjang menjadi enam bulan untuk mendukung kelancaran proses hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pencekalan terhadap delapan tersangka mulai berlaku sejak 8–27 November 2025. Namun, penyidik perlu memperpanjang masa tersebut karena proses penyidikan masih terus berlangsung.
“Pencekalan diperlukan untuk mempermudah penyidikan. Pada pemeriksaan terakhir, para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan, sehingga proses masih berlanjut,” kata Budi Hermanto pada Jumat (21/11/2025).
Meski sudah menyandang status tersangka, Roy Suryo dan pihak lain tidak langsung ditahan setelah pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025), lantaran masih ada pengajuan saksi serta ahli yang dinilai dapat memperkuat pembelaan mereka.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua kelompok:
Klaster pertama:
-
Eggi Sudjana
-
Kurnia Tri Rohyani
-
Damai Hari Lubis
-
Rustam Effendi
-
Muhammad Rizal Fadillah
Klaster kedua:
-
Roy Suryo
-
Rismon Sianipar
-
Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa
Editor: initogel
Sumber : kagajwale.com
